TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menginformasikan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mamberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Informasi pencegahan ini mengemuka setelah ramai pemberitaan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu kabur ke Papua Nugini.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di antaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua," kata Ali Fikri.
Namun, Ali tak menginfokan tiga identitas lainnya yang turut dicegah keluar negeri.
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.
Ali mengatakan langkah cegah keluar negeri dimaksudkan agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Untuk itu, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.