TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Bambang Widjojanto saat ini menjadi pendamping hukum tersangka korupsi Mardani H Maming.
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto kini harus berhadapan melawan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk membela kliennya mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming, dalam sidang praperadilan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mardani Maming diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tak terima ditetapkan jadi tersangka, Mardani Maming pun melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani Maming pun memberikan kabar mengejutkan.
Baca juga: PROFIL Bambang Widjojanto, Anggota TGUPP DKI Jakarta yang Mundur Demi Bela Mardani Maming
Ia mendadak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk fokus membela Mardani Maming.
"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," ucap Bambang seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Bambang mengatakan keputusan pengunduran diri dari TGUPP tidak terlepas dari posisinya yang kini menjadi kuasa hukum Mardani Maming dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
Bambang Widjojanto memilih mundur untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa muncul dari kasus yang sedang ditanganinya ini.
Baca juga: Sosok Bambang Widjojanto, Eks Pimpinan KPK yang Kini Melawan KPK Demi Bela Tersangka Korupsi
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan," ujarnya.
Alasan Bambang Widjojanto
Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) mengungkap alasannya membela Mardani Maming.
Ia mengaku, dirinya ditunjuk PBNU untuk mendampingi proses hukum Mardani Maming.
Eks Pimpinan KPK tersebut mengaku merasa terhormat ditunjuk PBNU untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Kamis (12/7/2022).
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," lanjut dia.
Baca juga: Kasus IUP Mardani Maming, KPK Dalami Afiliasi Tersangka dengan Beberapa Perusahaan Tambang
Tak sendiri, Bambang Widjojanto berduet dengan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membela Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
Denny Indrayana mengatakan bersedia membela Maming karena menyangkut masalah dengan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Kasus Mardani H Maming jelas berbeda. Inilah kasus pertama korupsi yang saya bersedia mendampingi. Tentu, kembali bekerja bersama dengan Dr Bambang Widjojanto menyebabkan faktor penarik tersendiri. Tidak ada yang meragukan integritas antikorupsi Mas BW, mantan pimpinan KPK, dan kesediaan beliau menjadi kuasa hukum kasus ini tentu sangat menarik," kata Denny kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Denny menerangkan beberapa faktor mengapa memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang mentersangkakan Maming.
Baca juga: Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Mardani Maming, KPK: Jika Mangkir Lagi Berpotensi Dipanggil Paksa
Pertama karena ditunjuk PBNU untuk mendampingi Mardani Maming.
Selain itu, lanjut Denny, dirinya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan.
"Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel. Karena itu pada 2020-2021 lalu saya serius dan maju bertarung sebagai Calon Gubernur Kalsel. Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh," jelas Denny.
Ia mengaku sangat mengenal sepak terjang pengusaha berdarah Bugis itu di Kalimantan Selatan.
"Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam," kata Denny.
Denny juga menilai Haji Isam kebal hukum.
Dalam kasus yang diproses KPK, yakni skandal suap di Ditjen Pajak, terlibat di antaranya perusahaan milik Haji Isam.
Perusahaan itu bernama PT Jhonlin Baratama.
"Lebih menarik lagi ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya, dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak. INTEGRITYLaw Firm sendiri bersama-sama dengan Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan lahan hutan PT Inhutani II, dan bisa diduga, tidak ada pergerakan," ujar Denny.
Karena itu, lanjut dia, dirinya bersama Bambang Widjojanto akan mengadvokasi kasus ini.
Dia mengaku ingin melanjutkan perjuangan melawan kezaliman.
"Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata dia.
KPK keberatan BW bela Maming
Terpisah, KPK menyatakan keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum Mardani Maming.
Biro hukum Biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan penunjukkan BW menjadi kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Ahmad menjelaskan alasan KPK keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto tersebut.
Menurut dia, BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK.
Sampai saat iniĀ BW termasuk pihak yang mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.
Namun, Ahmad melanjutkan BW justru malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK)," ucap Ahmad.
"Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa Bambang Widjojanto kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ahmad, hal tersebut melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.
Serta, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Ahmad, maka pemberian kuasa dari Mardani Maming kepada Bambang Widjojanto dianggap tidak sah dan batal.
Baca juga: Kasus IUP Mardani Maming, KPK Periksa Komut PT PCN, Eks Direktur PT TSP serta PT PAR
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata Ahmad.
Sekadar informasi, penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (Tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ kompas.tv/ Dionisius Arya Bima Suci Ilham/ Dionisius Arya Bima Suci)