Ia menyebut dirinya dapat pulang ke Tanah Air lantaran memperoleh perpanjangan visa.
Namun setibanya di Indonesia, ia justru tersandung dua kasus sekaligus.
Pertama terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus penyiaran berita bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.
Pada kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq divonis selama 8 bulan penjara pada 27 Mei 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dikutip dari Tribunnews, vonis penjara tidak hanya dijatuhkan kepada Habib Rizieq tetapi lima mantan pimpinan FPI lainnya.
Yaitu Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Ali Alwi Alatas.
Namun kelima mantan petinggi FPI itu bebas terlebih dahulu yaitu 6 Oktober 2021.
Hal tersebut lantaran Rizieq masih di penjara lantaran kasus berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor.
Sementara terkait kasus di RS Ummi ini berawal ketika Habib Rizieq dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena positif Covid-19.
Istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya pun juga dinyatakan positif Covid-19.
Namun Habib Rizieq meminta agar penyakit yang dideritanya tidak diumumkan ke publik.
Permintaan ini pun disetujui oleh pihak RS Ummi.
Hal ini lah yang membaut jaksa menilai pihak RS Ummi dan Habib Rizieq menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Alhasil, hakim pun menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq pada 24 Juni 2021.
Kemudian ia pun meminta banding hingga tingkat kasasi.
Selanjutnya, putusan di tingkat kasasi pun membuat hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Sapto Nugroho)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel lain terkait Rizieq Shihab Bebas