TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Habib Rizieq telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.
"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni.
Melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi.
Rika Aprianti menambahkan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Rizieq Shihab juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelas Rika Aprianti.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini.
"Mohon doa InsyaAllah," singkat Aziz Yanuar saat dikonfirmasi soal bebasnya Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Rizieq Shihab.
Kata Aziz Yanuar, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya.