Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Terungkap, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.
Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).
Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas dasar putusan tersebut, Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti .(*)