TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menargetkan Vaksin Booster menyebar merata di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menerapkan kebijakan vaksin booster secara langsung.
Masyarakat diwajibkan vaksin booster karena sebagai syarat untuk mengakses fasilitas umum.
Bahkan aturan wajib vaksin booster ketika masuk mall sudah berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari kominfo.go.id, Kamis (21/7/2022).
Hal tersebut perlu dilakukan karena mencegah kenaikan kasus secara meluas dan mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
Baca juga: Daftar Lokasi Vaksin Booster se-Jabodetabek Pada 19-22 Juli 2022, Daftar Langsung atau Lewat JAKI
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” jelas Luhut.
Sementara itu, dikutip dari bandung.go.id, Pemerintah Kota Bandung mulai mengakselerasi vaksinasi dosis III atau booster mulai Rabu, 13 Juli 2022.
Lokasi Vaksin Booster di Bandung
Berikut lokasi vaksinasi booster di kota Bandung
1. Puskesmas Pasundan
- Lokasi : Pintu masuk Kepatihan The King Shopping Centre.
- Waktu : 23 Juli 2022 pukul 10.00 - 13.00 WIB
- Pendaftaran di tempat