Sebelum menjadi Karo Paminal Divpropam, Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain.
Di antaranya, Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, hingga Satyalancana Dharma Nusa.
Hendra Kurniawan pernah ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.
Baca juga: Beda Versi soal Brigjen Hendra Kurniawan: Larang Buka Peti, tapi Polri Sebut Datang usai Pemakaman
Sementara dalam kasus polisi tembak polisi, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.
"Karo Paminal harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul."
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa (19/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, tudingan itu dibantah Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo, yang mengatakan, Hendra Kurniawan tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.
Dia mengatakan, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video."
"Banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.