Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus total 13 tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jumat (22/7/2022).
Diduga mereka terkait jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 13 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Dijelaskan Ramadhan, dari 13 yag ditangkap, 11 di antaranya tergabung dalam kelompok JI.
Rinciannya, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH.
Mereka pun memiliki peran yang berbeda di kelompoknya.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris di Daerah Aceh, Jaringannya Masih Didalami
Sementara itu, kelompok JAD yang diamankan ada dua orang.
Keduanya berinisial RI dan MA.
"Terhadap 2 kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan pihaknya telah menangkap sedikitnya 8 terduga teroris di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (22/7/2022).
Demikian disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Baca juga: BNPT: Perlu Kerja Sama Internasional Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris Luar Negeri
Mereka yang ditangkap diduga terlibat jaringan tindak pidana terorisme.
"Benar pak. Nanti akan dijelaskan oleh humas Polri ya selengkapnya," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Namun begitu, Aswin tidak menjelaskan secara rinci mengenai jaringan terduga teroris yang ditangkap di Aceh tersebut.
Dia bilang, penyidik masih tengah bekerja melakukan pendalaman.
"Mohon waktu petugas Densus 88 sedang bekerja. Akan kami jelaskan melalui humas pak," katanya.