Setelah sebelumnya Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, kini Kapolri juga menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Penonaktifan tersebut dilakukan demi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang lebih objektif.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah menginformasikan penonaktifan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jaksel tersebut kepada pihak keluarga Brigadir J.
Baca juga: Langkah Progresif Kompolnas Bongkar Kasus Brigadir J, Dalami Alibi Ferdy Sambo dan Dugaan Intervensi
5. Menyoal Senjata Glock 17 Bharada E
Senjata api jenis Glock 17 yang disebut-sebut digunakan Bharada E menembak Brigadir J mendapat sorotan banyak pihak.
Penggunaan pistol Glock 17 ini pun menuai polemik.
Pasalnya, senjata api tersebut biasanya hanya digunakan oleh polisi setingkat perwira atau Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Diberitakan sebelumnya, menurut penjelasan Polri, Bharada E menembakkan 5 peluru dari Glock 17 dan mengenai tubuh Brigadir J.
Sementara Brigadir J menembakkan tujuh peluru dengan menggunakan senjata pistol jenis HS dengan magazine 16 peluru.
(Tribunnews.com)