Dalam kasus yang diproses KPK, yakni skandal suap di Ditjen Pajak, terlibat di antaranya perusahaan milik Haji Isam.
Perusahaan itu bernama PT Jhonlin Baratama.
"Lebih menarik lagi ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya, dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak. INTEGRITYLaw Firm sendiri bersama-sama dengan Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan lahan hutan PT Inhutani II, dan bisa diduga, tidak ada pergerakan," ujar Denny.
Karena itu, lanjut dia, dirinya bersama Bambang Widjojanto akan mengadvokasi kasus ini.
Dia mengaku ingin melanjutkan perjuangan melawan kezaliman.
"Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata dia.(*)