TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Setidaknya ada sejumlah nama yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, serta NIA
Demikian hal ini dijelaskan oleh Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli.
Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujarnya.
Ramadhan juga menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.
Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.
Tiga Perkara yang Membelit ACT
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Bareskrim Kembali Panggil Dua Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Hari Ini, Total 5 Kali Diperiksa
"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Whisnu Hermawan menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.