News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS

Pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCASN Segera Dibuka, Formasi Paling Banyak PPPK Guru Tahun 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website sscasn.bkn.go.id. - Pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCASN segera dibuka, formasi paling banyak PPPK Guru tahun 2022. Khusus PPPK Guru, ada 3 kategori prioritas.

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

4. Pelamar Umum

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Per Bulan: Golongan I hingga XVII

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

Ilustrasi guru -  (tribunsumsel.com/khoiril)

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

*) Aturan selengkapnya dalam dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Siti N)

Artikel lain terkait Cara Membuat Akun SSCASN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini