Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo.
Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan Roy Suryo masih drop pascapemeriksaan pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Seperti diketahui, eks politisi Demokrat itu diperiksa sebagai tersangka soal kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi hingga 12 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Roy Suryo tidak dilakukan penahanan karena sakit.
Baca juga: Roy Suryo Muntah dan Pingsan Diperiksa Polisi, Tiga Hari Tak Tidur
Zulpan juga menyebut bahwa pemeriksaan hari itu belum sepenuhnya rampung.
"Ya karena sakit, jadi yang bersangkutan meminta untuk beristirahat dulu. Masih akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka karena kemarin yang bersangkutan minta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Namun Zulpan belum dapat memastikan perihal waktu pemeriksaan lanjutan bagi Roy.
Hal itu sangat bergantung pada kondisi Roy Suryo apabila membaik maka jadwal pemeriksaan lanjutan akan disiapkan.
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai jadi nanti akan kita lanjutkan lagi. Kita menunggu perkembangan kesehatannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, salah satu kuasa hukum Roy, Elza Syarief Nasution mengatakan istri Roy menceritakan kondisi mantan Menpora itu mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saya denger dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayanya kurang nafsu," jelas Elza.
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dinaikkannya tahapan kasus itu karena postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana.
Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi perihal kondisi Roy sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.