News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Survei LSI: 83 Persen Publik Percaya Ada Keterlibatan Mafia dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI minyak goreng - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan sebagian besar publik percaya telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan sebagian besar publik percaya telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan umumnya masyarakat percaya kasus korupsi ini tidak hanya pejabat yang terlibat, tapi juga ada mafia yang terlibat.

"Ada 83,1 persen masyarakat yang meyakini bahwa mafia terlibat dalam korupsi minyak goreng," kata Djayadi di Rilis Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-lembaga Hukum dan Isu-isu Ekonomi, Minggu (24/7/2022).

Kepercayaan masyarakat dari hasil survei nasional yang dilakukan pada 27 Juni hingga 5 Juli itu melibatkan responden lintas kelompok.

Baca juga: Saat Minyak Goreng Jadi Alat Politik, Dipakai Ketua Partai yang Juga Menteri Berkampanye

Dari survei, ditemukan bahwa mayoritas publik tahu bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Umumnya masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi minyak goreng.

Dan mayoritas publik mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng.

Alasan mendukung, karena kejahatan yang dilakukan mafia minyak goreng adalah bagian dari pemberantasan korupsi, karena mafia telah melakukan kejahatan dan harus dihukum, dan supaya harga minyak goreng kembali normal.

"Konsern masyarakat terhadap harga minyak goreng yang menjadi penting disini," ujarnya.

Mayoritas publik menilai hukuman yang tepat untuk pejabat negara yang korupsi adalah hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.

"Intinya masyarakat ingin koruptor kasus minyak goreng itu dihukum seberat-beratnya atas kejahatan korupsi yang dilakukannya," ujar Djayadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini