Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan.
Punya 10 Perusahaan Cangkang
Bareskrim Polri mengungkap lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang yang diduga turut menerima aliran donasi umat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan kesepuluh perusahaan tersebut masih didalami oleh penyidik Polri.
"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Adapun nama-nama ke-10 perusahaan cangkang tersebut adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta.
Selanjutnya, PT Global Wakaf Corpora, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyampaikan bahwa perusahaan cangkang itu sebagiannya merupakan kepentingan bisnis para pengurus ACT.
"Ada 10 yang sudah ada. (Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi.
Ia menuturkan perusahaan-perusahaan itu juga diduga turut menerima aliran donasi umat dari ACT. Contohnya, salah satu perusahaan pernah menerima pengadaan armada truk Rp2 miliar.
"(Dipakai) untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga. Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya," pungkasnya.