Masih di tayangan Kompas.TV, Senin (25/7/2022), Anggota Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian menyebut pernyataan Petrus Salestinus sangat berbahaya dan merugikan Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau toh publik, yang saya tahu sampai saat ini belum ada berkesimpulan bahwa saudara Ferdy Sambo adalah orang yang bertanggung jawab, karena Kadiv Humas Polri sampai sekarang baru merilis belum ada tersangkanya," kata Saor.
"Malah menurut saya kesimpulan teman-teman Perekat Nusantara, khususnya Bung Petrus sangat berbahaya karena memberikan pernyataan bahwa pelakunyaa adalah Ferdy Sambo," imbuhnya.
Saor juga tidak sepakat dengan pendapat Petrus Selestinus yang menilai bahwa pernyataan keluarga dan pengacara Brigadir J menyebabkan penghakiman publik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Ketika pengacara atau siapa pun mempertanyakan di mana (Ferdy) saat kematian (Brigadir Yoshua) kan sah-sah saja. Andaikan publik tidak bersuara soal kenjangalan-kejanggalan ini, apa yangg terjadi?" kata Saor.
Pengacara kondang itu juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada publik atau pihak yang berani mengatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku atas peristiwa yang menyita perhatian publik itu.
"Sampai saat ini belum ada yang berani, publik mengatakan Ferdy Sambo sebagai pembunuhnya, kecuali kawan-kawan Perekat," ujarnya dalam keterangannya.
Ia menerangkan fakta-fakta yang terungkap berdasarkan foto jenazah Brigadir J justru menimbulkan pertanyaan publik dan mendorong pengungkapan kasus dengan lebih terbuka.
"Ada fakta dari jenazah yang ditemukan, termasuk semua yang viral, bahwa ada sayatan di pipi, ada jahitan di mata, di mulut, kemudian di leher, saya kira fakta-fakta ini diungkapkan ke publik. Nah, oleh karena itu, fakta-fakta ini kemudian diungkap kemudian dipertanyakan," ujarnya menegaskan.
Menurut Saor, informasi yang tersebar dan menjadi viral itu justru membantu pengungkapan kasus, karena publik turut melihat adanya kejanggalan dalam penyelidikan polisi, bukan berarti menuding Ferdy Sambo sebagai pelaku.
"Karena banyak kejanggalan yang sangat terang benderang, polisi atau Kapolri membentuk tim khusus, justru karena itu publik mengungkap, contoh soal luka-luka itu, saya kira belum ada pernyataan bahwa itu pelakunya Ferdy Sambo."
Ia menegaskan pengacara keluarga Brigadir J berhak bertanya dan membuat laporan terkait kejanggalan-kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya.
"Tapi ingat, yang menentukan seseorang itu layak ditetapkan sebagai tersangka itu bukan pengacara, bukan pelapor, apalagi ini adalah delik umum. Tanpa dilaporkan pun polisi wajib untuk mengusut ini," kaya dia.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usaiĀ baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.