Ia menuturkan TNI sangat transparan kepada anggotanya yang melanggar hukum. Pihaknya akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar hukum.
Baca juga: Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Serahkan Uang Rp 120 Juta ke Eksekutor Tak Jauh dari RS
"Bagi anggota yang melanggar akan dihukum dengan seberat-beratnya," tutur dia.
Disisi lain, tersangka Dwi Sulistiyono saat ditanya KSAD terkait senjata itu mengaku hanya dititipi. Dia mendapatkan senjata itu bukan dari militer.
"Saya hanya dititipi senjata dari orang umum," ujarnya.
Dibayar Rp 120 Juta
Irjen Luthfi mengatakan jika Kopda TNI Muslimin meminta eksekutor, Sugiono untuk kembali menembak istrinya ketika penembakan pertama tidak mematikan.
"Penembakan pertama tidak mematikan. Lalu ada perintah dari suami korban untuk menembak kedua kalinya," ujarnya.
Sementara itu, para pelaku lapangan mengaku dibayar Rp 120 juta untuk melancarkan aksinya.
Kopda Muslimin menyewa empat orang yang pada akhrinya melakukan penembakan dan sosok mereka tertangkap kamera CCTV.
Kopda Muslimin setelah peristiwa itu sempat mengajak selingkuhannya untuk melarikan diri. Tetapi ajakan Kopda Muslimin itu ditolak selingkuhannya yang berinisial W.
"Sudah diajak lari, namun W itu tidak mau," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
Polda Jateng merilis nama dan peran lima pelaku kasus penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang.
Rilis kasus penembakan istri TNI di Semarang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dihadiri Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng.
Lima pelaku mempunyai peran masing-masing dalam kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang.