News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Ditentukan Jumat Pekan Ini, Bakal Diperiksa Usai Jadi Tersangka

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Tribunnews.com: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT. Empat petinggi ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka belum ditahan. Lalu kapan keempatnya ditentukan ditahan atau tidak?

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Dikutip dari Kompas.com, keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT terancam hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.

Kombes Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya mengenakan sejumlah pasal kepada empat tersangka.

Pertama adalah Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Potong Dana Donasi 20-30 Persen untuk Gaji Pribadi Rp 50-450 Juta

Keempatnya juga dijerat dengan sangkaan subsider, yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, mereka turut disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ancaman pidana penjara paling lama bagi keempat tersangka itu terdapat pada sangkaan TPPU, yakni dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," terang Helfi.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Dana Penyelewengan dari ACT Rp 10 Miliar

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan itu terjadi di era kepemimpinan Ahyudin dan Ibnu Khajar.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," papar Ramadhan.

Kepentingan pribadi yang dimaksudkan yakni memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di Yayasan ACT.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Kontroversi ACT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini