TRIBUNNEWS.COM - Mantan presiden sekaligus pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dan presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar, ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni pengurus ACT, Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Penetapan tersangka terhadap empat petinggi ACT ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.
“Pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Lalu, apakah keempat tersangka sudah ditahan?
Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, para tersangka masih belum diproses penahanan.
Sebab, kata dia, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," ungkapnya, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT direncanakan diperiksa pada Jumat (29/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan mereka bakal diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Menurutnya, penyidik bakal menentukan apakah petinggi ACT itu bakal dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," kata Whisnu.