TRIBUNNEWS.COM - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran empat tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat melalui yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu merupakan pimpinan pengurus ACT, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan keempat tersangka mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juta dari donasi, dikutip dari Kompas.
Gaji tersangka diperkirakan sekitar Rp 50-450 juta per bulannya.
Ahyudin menerima gaji dari hasil penggelapan sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana dan Novariadi Rp 50-100 juta.
Selengkapnya, simak peran empat tersangka kasus penggelapan dana ACT di bawah ini, seperti diwartakan Tribunnews.
Baca juga: Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini
1. Ahyudin
Menurut Ramadhan, Ahyudin menduduki puncak pimpinan sekaligus sebagai pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," jelas Ramadhan.
Saat itu, kata Ramadhan, Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui donasi dalam berbagai bentuk.
Pada tahun 2015, Ahyudin membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT tentang pemotongan donasi sejumlah kurang lebih 20-30 persen.
Lalu, pada tahun 2020, Ahyudin bersama pengurus membuat opini Dewan Syari'ah yayasan ACT soal pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
"Kemudian menggerakkan yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing dan BCIF Boeing Community Investment Found terhadap ahli waris korban Lion Air GT 610," kata Ramadhan.
Saat itu, yayasan ACT membuat kesepakatan tak seharusnya hasil usaha badan hukum digunakan secara pribadi.