"Sisanya Rp 34 Miliar tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya" ucap Helfi Assegaf selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca juga: Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT
Fakta Penyelewengan Dana oleh Yayasan ACT
Polisi menyebutkan bahwa pada tahun 2015, pendiri membuat SK Pembina dan Pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan dana dari 20-30 persen dari dana bantuan sosial di ACT.
Kemudian pada tahun 2020, tersangka membuat opini Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen.
Potongan dana-dana tersebut diketahui tidak dipergunakan dengan semestinya, misalnya digunakan untuk membayar gaji pembina, pengurus hingga pengawas ACT.
Selain itu potongan dana sosial juga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus dan pendiri Yayasan ACT.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT: Belum Ada Penahanan
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Penyelewengan Dana
Pada Konferensi Pers Devisi Humas Polri menyampaikan beberapa pasal ancaman hukuman bagi para tersangka, yaitu:
1. Pasal 372 KUHP
2. Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo
3. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
4. Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
6. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.