Seluruh tersangka pidana pencucian uang terancaman hukuman penjara selama 20 tahun, serta hukuman penjara selama 4 tahun untuk kasus penggelapan dana.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mennyampaikan bahwa saat ini 4 tersangka belum ditahan.
Sementara pihak kepolisian masih akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu, mengenai tindak lanjut penangkapan dan penahanan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT