News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Disebut Cukup Tenang dan Bisa Runtut Jelaskan Insiden Kematian Brigadir J pada Komnas HAM

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). | Komnas HAM mengungkap kondisi Bharada E yang kemarin diperiksa oleh Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J, disebutkan bahwa kondisi Bharada E cukup tenang dan stabil.

"Jadi itu yang saya bilang, kalau orang ini 100 persen stabil pasti enggak lah, adalah kecemasan, saya menangkap dari ekspresinya. Tapi sekali lagi, dia cukup tenang untuk menjelaskan semua informasi, keterangan, dan fakta-fakta versi dia. Informasi versi Bharada E itu kita terima, kita jadikan satu catatan, nanti akan kita proses dengan yang lainnya," pungkasnya.

Baca juga: LPSK Pastikan Sudah Surati Orang Tua Brigadir J untuk Tawarkan Perlindungan, Tapi Belum Direspon

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J di Jambi akan Diungkap di Pengadilan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah dilaksanakan, Rabu (27/7/2022) hari ini akan dibuka saat sidang di pengadilan.

Ia mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucap Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Dibukanya hasil autopsi di pengadilan, kata Dedi telah sesuai dengan Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Polri: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J oleh Dokter Forensik, Diawasi Komnas HAM dan Kompolnas

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.

Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.

Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J ini atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

Menurut polisi, Brigadir J tewas akibat luka tembak saat berada di kediaman Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Proses Ekshumasi Jenazah Brigadir J Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM

Namun pihak keluarga melihat kondisi jenazah Brigadir J tidak wajar.

Mulai dari luka sayatan di bagian muka dan kepala, kondisi jari yang retak hingga memar dibagian dada.

Untuk itu, autopsi ulang akan digelar di RSUD Sungai Bahar, dekat lokasi makam Brigadir J.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini