"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan Mardani Maming melawan KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Maming: Pertimbangan DPO Jadi Dasar Putusan Upaya KPK Sabotase Praperadilan
Dengan demikian, Maming masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mardani Maming menyebut KPK menyembunyikan informasi soal kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) mendatang.
Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan kliennya siap hadir pada Kamis (28/7/2022) ke KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Maming: Pertimbangan DPO Jadi Dasar Putusan Upaya KPK Sabotase Praperadilan
Hal tersebut, tertuang dalam surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.
Surat tersebut juga sudah dikirimkan pihak Maming ke KPK pada 25 Juli lalu.
"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada kamis tanggal 28 Juli 2022," kata BW, Selasa (26/7/2022).