News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

BERITA FOTO Bawa Selembar Kertas, Tatapan Kosong Mardani H Maming Saat Serahkan Diri ke KPK

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ucap Maming.

Perjalanan kasus Mardani Maming

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 pada sekira pertengahan Juni 2022.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan sebuah perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sejalan dengan penetapan statusnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ketika ditanya terkait status Mardani Maming, Nursaleh menjawab politikus Ketua Umum BPP Hipmi itu dicegah sebagai tersangka.

"Tersangka," kata Nursaleh.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Inilah perjalanan kasus Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Saat disebut statusnya sebagai tersangka, Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam," kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

"Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia," kata dia.

Sehari kemudian, pihak Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu (22/6/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini