News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

BERITA FOTO Bawa Selembar Kertas, Tatapan Kosong Mardani H Maming Saat Serahkan Diri ke KPK

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima hari kemudian, tepatnya pada Senin (27/6/2022), Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam proses ini, ia ditemani kuasa hukum yang ditunjuk PBNU, yaitu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Namun, pada Rabu (27/7/2022) kemarin, praperadilan gugatan penetapan Maming ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.

Sehingga KPK akan melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat Mardani Maming.

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

2. Menjadi Buronan KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik dan gagal dijemput paksa, KPK akhirnya menetapkan Maming sebagai buron.

KPK juga memasukkan kader PDIP tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).

"KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

"Dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tambahnya.

Ali mengatakan, KPK berharap Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. 

Di samping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. 

KPK bahkan juga menyebarluaskan ciri-ciri dan foto Mardani Maming, yaitu tinggi badan 168 cm, berat badan 75 kg, dan kulit sawo matang.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

3. Disebut akan Serahkan Diri

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini