News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Psikologis untuk Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E dan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya berencana untuk kembali memanggil keduanya pada pekan depan.

"Pekan depan (dijadwalkan pemeriksaan) insyaallah. (Pemeriksaan untuk) Ibu P dan E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, rencananya LPSK melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E dan Putri Candrawati pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Asesmen Psikologi di LPSK

Namun di saat yang bersamaan keduanya urung hadir.

Oleh karena itu, LPSK menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis tersebut.

Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan hari dan tanggal berapa pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Belum ada kepastian tanggal," ucap Edwin.

 Dirinya juga belum dapat memastikan apakah nantinya Bharada E dan Putri Candrawati akan diperiksa dalam hari yang sama atau tidak.

Sebab kata dia, saat ini LPSK masih menunggu konfirmasi lanjutan dari kedua pihak.

"Bisa jadi (dipanggil bersamaan)," tukas Edwin.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menunggu kesediaan waktu Bharada E dan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis terkait kasus baku tembak.

Diketahui, Bharada E dan Putri Candrawati sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan assessment psikologis pada Kamis (27/7/2022) di LPSK. Namun keduanya urung hadir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya tidak ingin menarget kapan Bharada E dan Putri Candrawati harus datang ke LPSK. 

Sebab hingga kini LPSK belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari kedua pihak terkait waktu pasti untuk menjalani pemeriksaan.

"Ya kami serahkan kepada pemohon kapan bisa hadir ke LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: LPSK Jelaskan Assessment Psikologis yang Akan Dilakukan Terhadap Bharada E dan Istri Ferdy Sambo

Dirinya hanya mengingatkan bahwa, dalam pemberian assessment perlindungan LPSK hanya memberikan waktu maksimal 30 hari kerja dari waktu pemohon melayangkan permohonan.

Sedangkan, LPSK sendiri telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan Putri Candrawati sejak 14 Juli silam.

"Mereka sudah diberi tahu, biar mereka pertimbangkan sendiri. 30 hari kerja biasanya," ucap Hasto.

Kendati demikian, dalam internal LPSK sudah berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk keduanya segera.

Namun belum diketahui secara pasti tanggal berapa penjadwalan tersebut.

Terpenting kata Hasto, LPSK telah mengirim surat kepada Bharada E dan Putri Candrawati untuk datang ke LPSK.

"Kami sudah bersurat agar mereka datang," tukas Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini