Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98.
Pelaku ditangkap atas laporan seorang berinisial MR dengan nomor: LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal, 26 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan konten yang diunggah akun @Rakyat jelata98 mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) hingga penghinaan terhadap penguasa.
"(Kasus) ini diungkap oleh Direktorat Kriminal khusus, yaitu terkait dengan menyebarkan informasi yang mengandung sara atau hoax serta penghinaan terhadap penguasa melalui media elektronik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Roy Suryo Gerah Diberitakan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama: Itu Hoax
Menurut Zulpan, perbuatan pelaku yang kini jadi tersangka bisa menimbulkan keonaran atau melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.
"Patut diduga bahwa kabar atau pemberitaan (pelaku) itu bohong serta dapat menimbulkan keonaran dan atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia," ujarnya.
Atas hal tersebut, kata dia, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7/2022).
"Ia ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa barat," ucapnya.
Baca juga: Hoax! Tol Becakayu Ambles, Ini Fakta Sebenarnya
Sementara, barang bukti yang disita, yakni 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ring light, dan akun Snack Video rakyatjelata98 yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.