News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Dukung Hasil Autosi Ulang Diumumkan ke Publik: Supaya Transparan 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat (dua kanan) ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di areal makam anakanya di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mendukung hasil autopsi ulang jenazah anaknya dibuka untuk umum.

Samuel menuturkan pembukaan hasil autopsi ulang itu guna mendukung transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," kata Samuel kepada wartawan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Lalu, Samuel juga menceritakan saat proses autopsi ulang yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Saat itu, kata Samuel, pihak keluarga tidak diperkenankan masuk untuk melihat langsung proses autopsi tersebut kecuali yang berlatarbelakang kesehatan.

"Soal pertama yang bisa ikut ke dalam, yang ikut menyaksikan ke dalam biar transparansi, beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan," ungkapnya.

"Yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan, kami utus 2 orsng ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, dia kebidanan dan dokter," sambungnya.

Lebih lanjut, Samuel menuturkan pihaknya akan menunggu hasil autopsi ulang yang dilakukan oleh tim forensik gabungan tersebut.

Baca juga: Jenazah Brigdir J Dibawa ke Pemakaman, Dokter Forensik Bawa Sampel Otopsi ke Laboratorium di Jakarta

"Kita tunggu bersama hasilnya nanti kita kawal bersama dan kita serahkan pada ahlinya. Hasilnya nanti 3-4 minggu sampai 6 minggu baru keluar hasilnya. Itulah nanti baru kita paparkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Proses autopsi ulang selama empat jam terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias Brigadir Yosua telah selesai dilaksanakan, Rabu (27/7/2022).

Jenazah Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo, diautopsi ulang tim forensik yang terdiri dari 7 dokter.

Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Suharto menjanjikan laporan hasil autopsi ulang Brigadir Yosua akan selesai pada 4-8 minggu.

Sementara terkait titik luka yang diperiksa, Ade Firmansyah mengatakan jika tim forensik mendapati sejumlah.

"Untuk memastikan apakah luka terjadi sebelum kematian atau setelah kematian, tim akan melakukan tes di RSCM Jakarta," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Ditegaskan Ade Firmansyah, tim forensik bekerja secara independen dan parsial tanpa tekanan dari pihak manapun.

Setelah proses autopsi Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan, seperti permintaan keluarga.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Dibuka Ke Publik

Mahfud MD setuju hasil autopsi ulang Birgadir J diumumkan ke publik

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD setuju hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Sebab, banyak pertanyaan yang muncul terkait boleh atau tidaknya hasil autopsi jenazah Brigadir dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden.”

“Kemudian, saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," ucap Mahfud dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?

Lebih lanjut, Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi hasil autopsi ulang.

Hal itu, menurutnya, terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan, hasil autopsi ulang hanya boleh dibuka di pengadilan.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," jelasnya.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," imbuhnya.

Mahfud MD menjelaskan, hasil autopsi ulang Brigadir J boleh disiarkan ke publik karena kasus itu menjadi perhatian dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Selain itu, Mahfud MD menyebut, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi itu dibuka ke publik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo, Sigit Prabowo, memastikan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat akan disampaikan ke publik.

“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresenstasikan apa yang didapat Komnas (HAM).”

“Demikian juga hari ini, Rabu (27/7/2022), telah dilaksanakan otopsi ulang, dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” kata Listyo di di The Tribrata Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Diketahui, proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022).

Autopsi jenazah Brigadir J yang dilakukan oleh tim dokter forensik independen

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sejumlah dokter yang terlibat merupakan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Media sudah melihat pembongkaran makam, kemudian dilaksanakan kegiatan autopsi ulang. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang."

"Proses ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang ahli, tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Dedi dalam keterangan pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu pagi.

Dedi menambahkan, pelaksanaan ekshumasi atau penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh ahli itu juga diawasi oleh pihak eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Keluar 4 - 8 Minggu Lagi

Dikutip dari TribunJambi.com, Ketua Tim Dokter Forensik sekaligus Ketua PDFI (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia), dokter Ade Firmansyah, mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat baru akan keluar 4 hingga 8 minggu ke depan.

Sebab, menurutnya, proses autopsi ulang mengalami beberapa kesulitan.

Pertama, karena jenazah sudah di formalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan.

Sehingga, ada beberapa sampel yang akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium RSCM Jakarta.

"Setelah pemeriksaan semua sampel telah kami kumpulkan dan kemudian ini akan kami bawa ke Jakarta untuk kita periksa di laboratorium patologi anatomi di RSCM," kata dokter Ade.

Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). (Kompas TV)

Untuk itu, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus berhati-hati.

"Ini nanti semua hasilnya butuh waktu, pastinya nanti setelah pemeriksaan laboratorium untuk memastikan ini benar luka atau bukan, karena saat sudah terjadi pembusukan kita harus berhati-hati," ucapnya.

Dikatakan, membutuhkan waktu pemeriksaan antara 2 hingga 4 minggu untuk proses pemeriksaan sampel jaringan tersebut.

"2 hingga 4 minggu proses sampel jaringan, setelah itu kami akan proses lagi," ungkap dokter Ade.

Diperkirakan, membutuhkan waktu 4 hingga 8 minggu hingga keseluruhan pemeriksaan siap diserahkan ke penyidik.

Waktu yang dibutuhkan tersebut, lanjut Ade, karena semua luka yang diyakini benar-benar harus dipastikan apakah luka itu terjadi sebelum kematian, ataupun terjadi setelah kematian. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini