Terbaru, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi berhasil kabur sebelum hendak ditangkap KPK di apartemennya empat hari lalu.
Meski kemarin Mardani Maming atas inisiatif sendiri mendatangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (28/7/2022) dalam statusnya sebagai buronan KPK.
Hal ini jadi sorotan aktivis antikorupsi ICW,
“Kami juga mengimbau kepada Dewan Pengawas KPK untuk betul-betul mencermati proses penanganan perkara yang ada di KPK, Jangan sampai justru pelaku-pelaku korupsi yang tidak kooperatif atau tatkala ingin dijemput paksa ia tidak ada di sana. Ada kebocoran informasi di internal KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari Kompas TV, Kamis (28/7/2022).
KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari ke depan.
KPK menduga Maming telah menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tambang di Tanah Bumbu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Plt Jubir KPK: Ada 3 DPO tapi Kenapa ICW Hanya Fokus dengan Harun Masiku?
3. Geledah Kantor Kosong
Pada April 2021 lalu, KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Namun dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.
KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga nihilnya tim penyidik mengangkut barang bukti karena adanya kebocoran informasi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat itu kemudian mendesak Dewan Pengawas KPK untuk mengusut dugaan bocornya informasi tersebut.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).