TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J perlu dibuka ke publik.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Kompolnas RI tersebut mengatakan banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.
Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir J tersebut boleh disiarkan ke publik mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.
Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.
Selain itu, kata Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.
Menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir J sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
Baca juga: Setelah Autopsi Ulang, Tim Khusus Kapolri Bakal Percepat Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J
"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).
Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.
Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," kata Mahfud.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," sambung Mahfud.