Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan empat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu adalah Ahyudin selaku Pendiri ACT, Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT, Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (29/7/2022).
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: ACT Pangkas Donasi Masyarakat Rp450 Miliar, Alasannya Buat Operasional Pengurus
Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.
"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Sudah Siapkan Pakaian Jika Ditahan Polisi Usai Diperiksa Siang Ini
Rencananya, kata dia, keempat tersangka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.
"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Terancam 20 Tahun Penjara
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.