News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur, Pelapor: Umat Kami Kecewa!

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo menggunakan penyangga leher (kiri) dan Roy Suryo menggunakan kursi roda (kanan). Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengaku kecewa lantaran Polda Metro Jaya belum menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wiryawan juga berharap agar kasus Roy Suryo segera dilimpahkan ke meja hijau atau pengadilan.

"Saya juga berharap agar masalah ini bisa cepat dilimpahkan ke meja hijau," ucapnya.

Berkaca dari banyak kasus, Wiryawan menilai bahwa sekarang merupakan saat yang tepat bagi polisi untuk menahan Roy Suryo.

Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan.

"Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka," ungkapnya.

Zulpan menerangkan penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara tersebut serta meminta keterangan-keterangan yang lain.

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," ungkapnya.

"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini