News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Dasar Hukum Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengibaran bendera merah putih raksasa di lahan Tambak Segi Tiga Emas, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, - Dasar hukum pemasangan bendera merah putih terdapat pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009.

Bendera NKRI memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.

Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya.

Adapun ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

1. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

2. Ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

3. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

4. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

5. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

6. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

7. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

8. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

9. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10. Ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: Link Download Logo HUT ke-77 RI Tahun 2022, Berikut 7 Filosofi yang Terkandung

Dalam rangka bulan Kemerdekaan tahun ini, pemerintah juga telah menghimbau semua elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai Senin (1/8/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini