TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah dasar hukum aturan pemasangan bendera merah putih.
Bulan Agustus merupakan bulan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, oleh karenanya memasang bendera merah putih dapat memeriahkan peringatan tersebut.
Pemasangan Bendera merah putih tidak sembarangan, ada aturan untuk penggunaannya.
Sebab, pemasangan bendera merah putih dapat menjadi simbol partisipasi rakyat dalam menyemarakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lalu apa dasar hukum yang mengantur pemasangan bendera merah putih?
Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: Cara Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI Mulai 1 Agustus: Kibarkan Bendera dan Gunakan Desain Logo
Dasar hukum pemasangan bendera merah putih pada pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009
1. Memasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Pemasangan dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Dalam rangka pemasangan bendera merah putih di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu.
5. Pengibaran bendera merah putih tidak hanya setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Dasar hukum ukuran bendera juga terdapat pada pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal tersebut berbunyi, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.