News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Agendakan Minta Keterangan Puslabfor Polri Terkait Uji Balistik Rabu Pekan Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyampaikan keterangan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (1/8/2022). Terbaru Komnas HAM mengantongi bukti hasil tes PCR terkait penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Pengalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini yaitu untuk mengetahui yang pertama adalah sudut tembakan, yang kedua jarak tembakan, kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan," kata Dedi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (1/8/2022).

Ia menuturkan uji balistik itu juga turut melibatkan oleh Labfor Polri, Inafis, Kedokteran Forensik hingga Penyidik. Kasus ini pun masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Karena timsus bekerja tetap mengedepankan satu ketelitian, kecermatan, juga kehati-hatian. Karena kerja timsus nanti akan disampaikan secara komprehensif dan memiliki konsekuensi yuridis," pungkasnya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Brigadir J  tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Permohonan Perlindungan Berpotensi Gugur

Anggota kuasa hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis enggan merespons terkait dengan potensi laporan permohonan kliennya yang bakal gugur di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan permohonan perlindungan itu terancam gugur jika memang Putri kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kerja sejak mengajukan permohonan.

Menyikapi hal tersebut, Arman menyatakan, pihaknya akan tetap mengikuti segala proses yang sedang berjalan di LPSK tanpa menghiraukan potensi gugurnya laporan.

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LSPK," ucap Arman saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Terlebih kata Arman, seluruh keputusan diterima atau gugurnya sebuah permohonan perlindungan itu merupakan kewenangan dari LPSK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini