TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin (1/8)/2022) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Partai politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.
Terkait hal tersebut, Partai Nasdem akan mendatangi KPU tanpa sosok sang Ketua Umum Surya Paloh.
"Besok (hari ini). Saya, Sekjen, Prananda dan beberapa orang Wakil Sekertaris (yang akan ke KPU, red)," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Hari Ini Daftar ke KPU, PKS Siapkan Hadrah dan Palang Pintu, Rombongan PDIP Jalan Kaki
Dihubungi terpisah, Ketua DPP NasDem bidang Digital dan Siber Donny Imam Priambodo mengatakan ketidakhadiran Surya Paloh karena yang bersangkutan sedang berada di luar Jakarta.
Oleh karenanya Surya Paloh akan diwakili oleh Ahmad Ali.
"Sehubungan Ketua Umum sedang tidak di Jakarta," ucap Donny.
Donny menyatakan, pihaknya akan mendatangi KPU sekitar pukul 10.00 WIB.
Perindo Dihadiri Ketua Umum
Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan partainya siap mendaftar di hari pertama pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, yakni pada Senin 1 Agustus 2022.
Secara sistem kata Ferry, Perindo sudah 100 persen mengunggah data dokumen persyaratan ke dalam Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kami akan mendaftar pada hari pertama di tanggal 1 Agustus 2022, Senin kami secara sistem sudah 100 persen diupload ke sipol jadi insyaallah di hari pertama akan kami daftarkan proses elektoral untuk menuju 2024,” kata Ferry.
Ferry menyampaikan pada saat pendaftaran di kantor KPU RI, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq dan dirinya selaku Waketum Perindo, serta beberapa tim, termasuk Liaison Officer (LO).
“Yang akan hadir langsung Ketum, Sekjen, saya sendiri dan juga ada beberapa teman-teman dari DPP yang akan mendampingi termasuk dari admin dan juga semacam LO yang dilakukan untuk KPU,” ungkap Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan hal - hal penting yang berkaitan dengan pendaftaran peserta pemilu sudah disiapkan Perindo jauh - jauh hari mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
“Bahkan beberapa Minggu sebelum resmi (pembukaan pendaftaran) kita sudah ready 100 persen (data di Sipol),” terang dia.
Syarat Pedaftaran Parpol ke KPU
KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.
5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan.
Hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.
“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.
Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.
Penulis: Rizki/Chaerul/Acc