Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan pihaknya menunda permintaan keterangan uji balistik tim khusus Polri.
Diketahui, permintaan keterangan uji balistik itu terkait insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul, ditunda jadi hari Jumat (5/8/2022)," kata Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, perubahan jadwal tersebut disampaikan ketua tim khusus Polri.
Sebab, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan Komnas HAM.
Baca juga: ALASAN Keluarga Brigadir J Tak Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Kuasa Hukum Bahas Rasa Tidak Percaya
"Perubahan ini disampaikan oleh ketua tim khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM," demikian bunyi keterangan tersebut.
Komnas HAM berharap perubahan jadwal yang ada bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data dan fakta.
Dalami sudut dan jarak tembakan
Sebelumnya Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menadatangi rumah Irjen Ferdy Sambo, Senin (1/8/2022).
Kedatangan tim khusus ke rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam rangka melakukan uji balistik.
Diketahui, uji balistik dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri soal Laporan Pembunuhan Berencana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa uji balistik kali ini merupakan pendalaman dari hasil uji balistik yang dilakukan Puslabfor Polri.
Adapun terdapat dua senjata yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).