TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM akan mendalami tiga hal pokok dari uji balistik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tiga hal pokok yang akan digali Komnas HAM tersebut di antaranya jenis senjata, peluru yang digunakan, dan residu di tubuh Brigadir J.
Semua itu nantinya akan didalami Komnas HAM ketika mengambil keterangan dari pihak kepolisian.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan dari tiga hal pokok tersebut, nantinya akan diketahui lebih lengkap mengenai peristiwa meninggalnya Brigadir J yang disebut melakukan baku tembak dengan Bharada E.
"Dari tiga hal pokok itu lah kemudian kita bisa mendapat keterangan atau info yang lebih lengkap terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J," kata Beka dilansir dari kompas.tv, Selasa (2/8/2022).
Beka mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan dari pihak kepolisian terkait uji balistik tersebut, Jumat (5/8/2022).
Dari hasil keterangan tersebut nantinya akan dicocokan dengan hasil temuan, pengakuan dari Bharada E, serta keterangan dari laboratorium forensik kepolisian, serta dari pihak lainnya termasuk para saksi.
Baca juga: LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?
Hingga kini Komnas HAM belum bisa mengambil satu kesimpulan terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Apalagi kami juga belum datang ke TKP, jadi kami harus mendapat keterangan dari tiga pihak, terus bahannya kami akan olah dan kami uji pada saat olah TKP," kata dia.
Beka pun mengungkap bahwa saat kejadian ada saksi lain selait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Saksi tersebut adalah seorang ajudan dan dua orang asisten rumah tangga.
Ketiga saksi tersebut pun sudah diambil keterangannya oleh pihak Komnas HAM.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, LPSK Pastikan Assessment Psikologis untuk Bharada E Telah Rampung Hari Ini
"Ini sudah semakin jelas konstruksi peristiwa yang dimiliki Komnas HAM," ungkapnya.
Beka menegaskan, pihaknya akan memastikan semua keterangan para saksi ketika melakukan olah TKP.