Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengklaim sudah mengetahui hasil autopsi ulang yang dilakukan pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak membeberkan terkait luka yang dialami oleh kliennya tersebut.
Terkait itu, Mabes Polri sendiri membantah jika hasil autopsi ulang Brigadir J telah selesai.
"Belum keluar (hasil autopsi ulang Brigadir J)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).
Dedi menyebut perkiraan hasil autopsi ulang itu akan keluar sekira dua sampai empat minggu dari waktu autopsi.
Baca juga: Vera Simanjuntak Belum Mundur dari Pekerjaannya, Beda dengan Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J
Dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil autopsi itu keluar dan akan diumumkan oleh ahlinya.
"Nanti dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan dokter forensik (dokfor) akan sampaikan hasil uji laboratorium patologi anatomic sekitar dua sampai dengan empat minggu dari waktu autopsi kedua," ungkapnya.
Pihak Brigadir J Beberkan Hasil Autopsi Ulang
Kamaruddin Simanjuntak membuka hasil autopsi jenazah Brigadir J ke publik.
Sesuai dengan catatan langsung dari hasil pemeriksaan para dokter forensik dan juga dokter sebagai saksi perwakilan dari keluarga, terdapat beberapa lubang yang diduga adalah luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Berdasarkan hasil autopsi yang kedua setelah jenazahnya digali, kita menetapkan dua tenaga kesehatan, satu dokter satu magister kesehatan untuk mewakili keluarga dan penasehat hukum."
"Karena terus terjadi negosiasi-negosiasi yang awalnya penasehat hukum boleh menyaksikan penggalian dan autopsi, keluarga boleh menyaksikan, dan bahkan keluarga disediakan CCTV terus akhirnya bergesernya tidak boleh (datang pada waktu autopsi) dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran."
"Jadi hanya yang berprofesi sebagai dokter atu tenaga medis yang boleh melihat (autopsi ulang), jadi di jam-jam terakhir apabila ada keluarga, atau orang yang bisa dipercaya atau pengamat boleh (hadir) yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan."
"Akhirnya saya dapatkan dua orang itu, Herlina Lubis dia magister kesehatan. Satu lagi Martina Aritonang atau Rajaguguk, dan merekalah yang mewakili kita," jelas Kamaruddin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Sabtu (30/7/2022).
Mereka mencatat semua kondisi yang terjadi di tubuh Brigadir J.
"Yang mereka catat itu sudah hasil kerjasama dengan dokter-dokter forensik (beberapa rumah sakit RSCM dan lain sebagainya)," sambung Kamaruddin.
Jadi, catatan itu adalah kesepakatan banyak dari ahli forensik yang ada dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.
Yang mencengangkan, Kamaruddin menyebut tidak ditemukan otak Brigadir J saat dalam autopsi di kepala dilakukan.
"Saat dibuka kepala (Brigadir J) itu tidak ditemukan otaknya, yang ditemukan itu ada rekatan berjumlah enam di dalam kepala itu."
"Di belakang kepala itu ada benjolan sedikit bekas lem, setelah lem nya dibuka itu ada lubang yang tembus di hidung, yang sebelumnya dijahit."
"Pernyataan itu disampaikan dokter forensik yang (memeriksa) bersama dengan dokter (perwakilan dari) kita," jelas Kamaruddin.
Tentu ini tidak sesuai dengan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamaruddin menyebut bahwa Brigadir J melakukan baku tembak dengan Bharada E.
"Inilah salah satu bukti yang membantah pernyataan Karopenmas yang menyatakan bahwa ada (peristiwa) tembak-menembak dari (lantai rumah) atas ke bawah," jelas Kamaruddin.
Untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, pada hari yang sama setelah autopsi dilakukan, Kamaruddin lantas menotariskan catatan-catatan itu.
"Pada hari autopsi itu juga berita acara dibuat, dan sudah di akte notariskan."
"Sekiranya ada apa-apa dari saksi-saksi atau dokter-dokter (yang memeriksa), ini di sudah di akta notariskan hasil dari kerja-kerja mereka, karena ini harus kita antisipasi luar biasa."
"Jadi bukan pernyataan dari dokter perwakilan kami tapi itu hasil catatan (pemeriksaan) yang sudah disepakati dengan dokter-dokter forensik lain (yang melakukan autopsi resmi)."
"(Catatan tersebut berisi keterangan) termasuk ukuran dan kedalaman lubangnya, itu semua mereka catat."
"Jadi bukan-karang-karangan dari dokter perwakilan kita," tegas Kamaruddin.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.