Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik menelusuri uang tersebut.
Hasilnya, uang Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar sudah diblokir.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," kata Nurul.
Ia menuturkan bahwa dana Rp5 miliar lainnya kini masih tahap penelusuran. Nantinya, dana itu juga bakal diproses pemblokiran.
"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 Miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa
Sementara itu, Ketua Koperasi Syariah 212 bernama Muhammad Syafei (MS) diperiksa penyidik Bareskrim Polri karena diduga menerima aliran dugaan penyelewengan donasi kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, dana yang diterima Koperasi Syariah 212 berkaitan dana bantuan Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. Total, dana yang mereka terima Rp10 miliar.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran Dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin 1 Agustus 2022," kata Nurul.
Lacak Aset ACT
Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.
"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya.
Dugaan Penyelewengan Dana
Diberitakan sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.