News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Kecewa Roy Suryo Ikut Touring Mercy, Pelapor Meme Stupa Mirip Jokowi Tunggu Langkah Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo toring (kiri) dan Pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi (kanan). Pelapor mengaku kecewa atas viralnya video Roy Suryo melakukan touring bersama komunitas Mercedes Benz Club Indonesia, Rabu (3/8/2022).

Tampak Roy berdiri bersama beberapa orang anggota komunitas itu sambil berpose mengacungkan jempol.

Baca juga: Beredar Foto Roy Suryo Mejeng Bareng Komunitas Mercy, Ini Tanggapan MBC INA

Roy Suryo juga mengenakan penyangga leher berwarna biru seperti orang yang mengalami cedera.

Raut wajah Roy tampak ceria seperti tidak menunjukkan bahwa ia sedang sakit.

Dalam foto itu Roy menunjukkan raut wajah yang seolah-olah tak menunjukkan seperti orang sakit seperti yang ia alami saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya.

Lantas apa tanggapan polisi?

Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait beredarnya foto itu.

Baca juga: Polisi Sebut Laporan Roy Suryo Terhadap 3 Akun Medsos Belum Dihentikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa alasan penyidik tak menahan Roy Suryo karena alasan sakit.

"Roy Suryo viral touring kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit ternyata di luar dia aktivitas seperti itu. Jadi penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Meski begitu, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan apa yang menguatkan sehingga Roy belum dilakukan penahanan sampai bisa beraktivitas bersama komunitas mobil itu.

Diberitakan sebelumnya, Zulpan menjelaskan tak ditahannya Roy dalam kasus meme stupa Candi Borobudur merupakan kewenangan penyidik.

Hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.

Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.

"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini