News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Akui Hadir dalam Acara Syukuran Komunitas Mercy, Berikut Klarifikasinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo di acara komunitas mobil Mercy (kiri) dan Roy Suryo saat di Mapolda Metro Jaya (kanan).

Karena masih dalam pemulihan kesehatan, maka saya datang tidak sendiri, namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit.

Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak.

Sehingga, justru ekspresi tertawa tesebut adalah salah satu cara menghilangkan stress yang saya alami selama sebulan terakhir.

Namun, demikian mohon maaf jika kehadiran singkat saya di acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status TSK.

Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri.

Demikian penjelasan saya atas kegiatan otomotif di hari Minggu 31 Juli 2022 yang semata-mata justru demi pemulihan kondisi kesehatan saya pasca trauma yang saya hadapi dalam beberapa bulan terakhir, InsyaaAllah bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Salam Hormat,
KRMT Roy Suryo. 

Pasal yang menjerat Roy Suryo

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo diduga menghadiri acara ngopi bareng sebuah komunitas mobil beberapa waktu lalu. Foto dan video Roy beredar dalam acara itu beredar di lini masa Twitter, Selasa (2/8/2022) (Twitter ddggmmbbkk)

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini