Mengenai pasal yang diterapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan akan menahan Roy Suryo.
Ia hanya mengatakan, Roy masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Nanti tunggu hasil pemeriksaan, kalau sudah selesai diperiksa nanti ada keputusan penyidik ditahan atau tidak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo sebelumnya dilaporkan perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Postingan itu diduga melanggar penistaan agama karena meme itu dibuat pada patung sang Budha.
Kuasa hukum pelapor, Herna Sutana mengatakan, Roy Suryo dilaporkan karena diduga telah turut serta menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Terlebih, unggahan stupa itu dinilai melecehkan Sang Budha dengan diedit menjadi wajah Jokowi.
"Ini murni kami lakukan sebagai umat buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ungkap Herna.
Adapun laporan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan dengan tudingan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.