Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri memeriksa Rudi Samin yang juga merupakan pemilik lahan penemuan beras bansos yang dikubur di lahan kosong di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui, Rudi Samin diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri. Dia diperiksa kurang lebih selama 2 jam.
Seusai diperiksa, Rudi mengatakan pihaknya diperiksa terkait penemuan bansos yang terkubur di lahannya. Dia menduga JNE telah melakukan pelanggaran hukum.
"Intinya bahwa sembako yang dipendam, dikubur lokasi tanah saya, yang dilakukan oleh pihak JNE telah melanggar hukum," kata Rudi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Rudi menyatakan bahwa penyidik juga seharusnya meminta keterangan pihak JNE. Namun, pihak JNE tersebut tidak memenuhi panggilan Bareskrim.
Baca juga: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Sembako Bantuan yang Terkubur Sebanyak 3,4 Ton
"Dan JNE pun dipanggil ke sini tidak datang. Hari ini dan kemarin tidak datang," kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menyebutkan bahwa alasan pihak JNE tidak datang karena tidak bisa membawa bukti yang terkait penguburan bansos tersebut.
"Intinya bahwa pihak JNE tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dokumen yang tentang pemusnahan atau penguburan sembako di Sukmajaya, Depok, di tanah milik saya," pungkasnya.