Berdasarkan keterangan dalam akun resmi Instagram JNE @jne_id, pihak JNE menjelaskan, proses standar operasional penanganan barang rusak sesuai perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
"Dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin."
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kutipan postingan @jne_id, Minggu (31/7/2022).
Hal tersebut, dibenarkan oleh VP of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi.
Eri beralasan, sembako bantuan presiden itu dikubur karena rusak.
Ia memastikan, prosedur penguburan sembako yang rusak itu tak melanggar prosedur karena sesuai dengan perjanjian antara JNE dan pihak pemerintah.
"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Eri dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Sembako bantuan Presiden