Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu pemeriksaan uji balistik yang bakal dilakukan pihaknya, Jumat (5/8/2022) besok.
Diketahui, Bharada E dijadikan tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Oh iya (tetap diperiksa)," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Taufan menuturkan pemeriksa itu rencananya dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor Komnas HAM.
"InsyaAllah pukul 09.00 WIB, mudah-mudahan ya," ujarnya.
Tiga hal pokok terkait uji balistik
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan mendalami tiga hal pokok dari uji balistik terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tiga hal pokok yang akan digali Komnas HAM tersebut di antaranya jenis senjata, peluru yang digunakan, dan residu di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Polri Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J, Ahli Singgung Soal Serangan Terencana
Semua itu nantinya akan didalami Komnas HAM ketika mengambil keterangan dari pihak kepolisian.
Menurut Beka dari tiga hal pokok tersebut, nantinya akan diketahui lebih lengkap mengenai peristiwa meninggalnya Brigadir J yang disebut melakukan baku tembak dengan Bharada E.
"Dari tiga hal pokok itu lah kemudian kita bisa mendapat keterangan atau info yang lebih lengkap terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J," kata Beka dilansir dari kompas.tv, Selasa (2/8/2022).
Beka mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan dari pihak kepolisian terkait uji balistik tersebut, Jumat (5/8/2022).
Dari hasil keterangan tersebut nantinya akan dicocokan dengan hasil temuan, pengakuan dari Bharada E, serta keterangan dari laboratorium forensik kepolisian, serta dari pihak lainnya termasuk para saksi.