Hingga kini Komnas HAM belum bisa mengambil satu kesimpulan terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Baca juga: Massa Aksi Damai di Polda Sumut: Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
"Apalagi kami juga belum datang ke TKP, jadi kami harus mendapat keterangan dari tiga pihak, terus bahannya kami akan olah dan kami uji pada saat olah TKP," kata dia.
Beka pun mengungkap bahwa saat kejadian ada saksi lain selain istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Saksi tersebut adalah seorang ajudan dan dua orang asisten rumah tangga.
Ketiga saksi tersebut pun sudah diambil keterangannya oleh pihak Komnas HAM.
"Ini sudah semakin jelas konstruksi peristiwa yang dimiliki Komnas HAM," ungkapnya.
Beka menegaskan, pihaknya akan memastikan semua keterangan para saksi ketika melakukan olah TKP.
Baca juga: Kata Polri soal Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih Dari Satu Orang: Nanti Tunggu Timsus Dulu
"Orang itu biar pun sudah memberi keterangan, tapi lokasi yang sebenarnya seperti apa gambarannya, tata letaknya, termasuk juga ukuran masing-masing ruang ini kami masih harus sampai ke TKP dahulu sebelum menentukan posisi dan peran orang-orang yang ada di TKP pada saat kejadian," kata dia.
Selain itu, kata Beka, Komnas HAM pun masih harus merampungkan pemeriksaan 20 rekaman CCTV dari 27 titik yang sebelumnya ditunjukkan Puslabfor Polri dalam pemeriksaan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Komnas HAM pun menggandeng ahli untuk mempelajari urutan waktunya.
Setelah semua itu lengkap, nantinya Komnas HAM akan memanggil Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi untuk mencocokannya.
"Karena Pak Ferdy Sambo ini juga salah satu saksi penting dari peristiwa yang ada," katanya.
Bharada E tersangka
Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.