News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Nasib Bharada E kini bak berubah 180 derajat. Dulu dia dinyatakan tak bisa dituntut tapi sekarang justru ia ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah berubah 180 derajat.

Bagaimana tidak, sebelumnya Bharada E dinyatakan tidak bisa dituntut dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini sempat disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 19 Juli 2022.

Diwartakan Tribunnews, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri dan membela istri dari Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagai informasi, pada saat itu status Bharada E masih sebagai terperiksa.

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (Putri Candrawathi)," jelasnya.

Baca juga: Polri Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J, Ahli Singgung Soal Serangan Terencana

Namun, pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ini dikritik oleh anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.

Ia menganggap pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seakan melangkahi peran dari pengacara dan hakim.

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," kata Saor.

Selain itu, Saor menilai hal yang disampaikan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Yakin Ada Pelaku Selain Bharada E: Ibu Putri, Tolong Berkata Jujur

Sehingga, menurutnya, pernyataan ini membuat kasus baku tembak ini menjadi tragedi hukum.

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," tegasnya.

Kini Jadi Tersangka, Disebut Bharada E Bukan Membela Diri

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kini status dari Bharada E pun telah berubah dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini