News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dalam Penunjukan PJ Kepala Daerah oleh Kemendagri

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Indonesia (RI) menemukan adanya maladministrasi dalam penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan Kemendagri tampaknya sulit memahami bahwa proses penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan terbuka, transparan, dan partisipatif.

Ia menegaskan keterbukaan informasi dalam hal ini diperlukan kepada publik, sebab Pj selanjutnya akan bermitra dengan masyarakat sebagai salah satu stakeholder dimana dia akan ditempatkan.

"Publik perlu tahu, kenapa seseorang itu diangkat menjadi Pj Kepala Daerah disuatu tempat," kata Robert di Diskusi Penunjukan Pj Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Ombudsman Menyemprit Pemerintah soal Dugaan Maladministrasi Penunjukan Pj Kepala Daerah

Robert juga menegaskan, bahwa keterbukaan informasi dalam rangka memenuhi 3 hak, yakni hak dengar, hak untuk pertimbangan, dan hak mendapatkan penjelasan.

Ia menilai Kemendagri menganggap penunjukkan Pj hanya bersifat birokratif, padahal ditilik dari sisi hukum ada banyak peraturan yang membingungkan dan perlu direkonsolidasi.

"Kami memandang berbagai aturan yang ada hari ini bisa dipertahankan, harus ada rekonsolidasi berbagai aturan yang banyak dan berserakan," ujar Robert.

"Karena berbagai regulasi yang masih berlaku hari ini itu regulasi yang dibuat sekitar 17 tahun lalu. Konteksnya berbeda," lanjutnya.

Ombudsman temukan maladministrasi berlapis yang dilakukan Kemendagri.

Pertama, maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Kedua, maladministrasi terkait penyimpangan prosedur dalam proses pengangkatan Pj Kepala Daerah, khususnya Pj dari unsur tentara dan polisi.

"Dalam pemeriksaan kami tidak hanya unsur Kemendagri yang diperiksa, tapi juga dalam unsur TNI, Polisi, dan berbagai pihak, dimana proses pengangkatan ini ternyata tidak melibatkan mereka," ujarnya.

Ketiga, maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini